MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Sektor (Polsek) Bumi Raya, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dinamo dan peralatan gilingan padi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta. Peristiwa ini menimpa warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Kapolsek Bumi Raya, IPTU Harno Indrawan, S.A.P, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, tengah malam. Para pelaku mencuri berbagai peralatan, di antaranya satu dinamo strom merek Jiandong berkapasitas 30 KWh, satu dinamo strom merek Jiandong berkapasitas 25 KWh, empat dinamo penggerak pambel, satu mesin mobil PS 125, serta dua kepala heller gilingan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka, yakni pria berinisial MH (25), FF (20), R (23), dan MSF (18). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku, FF, sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan telah menjalani hukuman penjara.
IPTU Harno Indrawan mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan barang curian. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polres Morowali IPDA ABD Hamid I Daeng Mapato S.H, menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika terjadi tindak kejahatan. Ia menegaskan agar setiap kejadian kriminalitas segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi tindakan yang dapat berakibat hukum bagi masyarakat itu sendiri.