Polisi Berhasil Tangkap Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng 

    Polisi Berhasil Tangkap Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng 
    Residivis Ditangkap Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng

    PALU, Sulawesi Tengah - Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

    Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

    "Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis, " kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

    Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

    "Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang" jelasnya.

    Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

    "Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan" terang Djoko.

    Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba. 

    "Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas, " pinta Kabidhumas.

    Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bahodopi Sosialisasi Bahaya Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1311-02/Bahodopi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Oligarki Penguasa Pesisir
    KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak: TNI AD Akan Bentuk 5 Kodam Baru, Salah Satunya di Sulteng 
    Penerimaan Calon Anggota Polri, Komjen Dedi: Alat Ukur Seleksi Baik Hasilkan Polisi Terbaik
    Penerimaan Calon Anggota Polri, Komjen Dedi: Alat Ukur Seleksi Baik Hasilkan Polisi Terbaik
    Baru 6 Bulan Jabat Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Lakukan Berbagai Gebrakan Jitu Hingga Berikan Motor Bagi 600 Anggota BPD 
    Pj Bupati Yusman Mahbub Plt-kan Kadis PUPR Morowali, Alkaf: Siap Lanjutkan Estafet Keberhasilan Pimpinan Sebelumnya
    Polisi Berhasil Tangkap Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng 
    PT IMIP Gelar Donor Darah Untuk Bantu PMI Morowali Yang Kerap Kesulitan Cari Pendonor Darah
    Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1311-02/Bahodopi Serma Semri Linome Beri Imbauan Kamtibmas ke Masyarakat Fatufia 
    PT HM Pernah Penjarakan Masyarakat dan Pemdes Bete-Bete, Kini Kasi Menangis Warga Tangofa 
    Polisi Jebloskan Kades Sambalagi ke Hotel Prodeo Terkait Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Senilai Rp 2,8 Milyar
    Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Bahonsuai, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
    Aksi Demo Masyarakat Bahomoleo di Kantor PT Anindya Wiraputra Sepakati 7 Point, Berikut Isinya 
    Baru 6 Bulan Jabat Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Lakukan Berbagai Gebrakan Jitu Hingga Berikan Motor Bagi 600 Anggota BPD 
    Demo Bupati Morowali, AMMM Jilid II: Bagaimana Bisa Sejahtera Bersama Terwujud Urus Listrik Saja Tidak Bisa
    Bakal Ada Pihak Bertanggungjawab Dikerangkeng Terkait Dugaan Korupsi Rp.46 M lebih di Dinas Perikanan Morowali
    MK Pelaku Dugaan Cabul Kabarnya di Aktifkan Kembali Posisi Manager Security PT BTIIG, Ada Apa...?
    Kadis Perindag Morowali Dituding Selingkuh Dengan Istri Orang 
    Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Shalat Idul Fitri di Lapangan Makorem 132/Tdl, Dihadiri Gubernur Sulteng 

    Ikuti Kami