Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana

    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Tim Hukum Berani Kab. Morowali saat menggelar jumpa pers, Senin (25/11/2024)

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar-Reny, disingkat dengan tagline BERANI (Bersama Anwar-Reny) memberikan stagment terkait masifnya black Campaign yang menerpa Cagub Anwar Hafid.

    Kepada sejumlah Wartawan, Ketua Tim hukum Berani Kabupaten Morowali, Armawati, SH, M.Si, mengatakan bahwa jelang hari H pencoblosan Pemilu Gubernur Sulteng berbagai isu yang tidak bertanggung jawab menerpa pasangan Gubernur Anwar-Reny. 

    Bahkan, rentetan isu tersebut membahas berbagai hal seperti dari awal awal Anwar Hafid menjabat sebagai Bupati Morowali 2 periode berturut-turut sampai pada persoalan privasinya, yang sesungguhnya dari isu-isu atau fitnah yang berkembang tersebut tidak satupun menampilkan bukti.

    "Ini jelas telah dengan sengaja dan terang-terangan telah memfitnah dan sekaligus menyebar berita bohong yang dalam konteks Pemilu sudah merupakan kampanye hitam atau black campaign, " terang Armawati dihadapan sejumlah Wartawan di Morowali, Senin (25/11/2024).

    Lanjut dikatakan Armawati, bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bukanlah tujuan Pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.

    Seharusnya, pelaksanaan Pemilu dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta santun dan tidak boleh membangun isu-isu yang menyudutkan atau memfitnah paslon tertentu karena hal itu sudah termasuk dalam pelanggaran Pemilu.

    "Sanksi pelaku black campaign atau kampanye hitam yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf d UU pemilu jo 27 ayat 1 peraturan KPU nomor 20/2023 berpotensi di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang-undang pemilu, " tegas Armawati yang turut didampingi koleganya Saiful SH dan Hasan SH.

    Olehnya, pada kesempatan itu Asmawati menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya isu bersifat kampanye hitam, karena kampanye hitam tidak hanya merugikan Pasangan calon tetapi juga merugikan masyarakat yang menerima informasi palsu atau hoax. 

    "Mari melaksanakan pesta demokrasi dengan Jurdil bermartabat serta beretika politik yang santun, semoga Pemilu Sulteng 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang berpihak pada rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Sulteng khususnya dan untuk Indonesia pada umumnya, " imbau mantan Komisioner KPU Morowali itu.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Morowali Pastikan Isi Selebaran Yang...

    Artikel Berikutnya

    Tegas! Kapolres Morowali Pecat Oknum Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam
    Kejari Kerangkeng 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp.700 juta lebih Proyek Batu Gajah di Desa Dampala APBD 2023, Termasuk PPK BPBD Morowali Inisial AR
    Bank BRI Morowali Klarifikasi Penggunaan Kartu KUSUKA Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon 
    Kampanye Akbar Paslon RAHA Dipadati Puluhan Ribu Massa Original, Bukti Inginkan Morowali 4 Kali Lebih Maju 
    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Kejari Morowali Pastikan Isi Selebaran Yang Beredar Luas terkait Salah Satu Cagub Sulteng 2024 adalah Hoaks 
    Bank BRI Morowali Klarifikasi Penggunaan Kartu KUSUKA Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon 
    Melawan Lupa, Berkat Rachmansyah Ismail Terbayarkan Utang ke Gukon dan Nakes di Morowali
    Kapolres Morowali Pastikan Tindak Tegas Oknum Polisi Viral di Bahodopi Jika Terbukti Bersalah 
    Cemarkan Nama Wartawan, Pengawas SPBU Bahodopi Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi 
    Pengadaan Mesin Listrik di Morowali, Wujud Nyata Rachmansyah Peduli Kebutuhan Dasar Masyarakat
    Demo Bupati Morowali, AMMM Jilid II: Bagaimana Bisa Sejahtera Bersama Terwujud Urus Listrik Saja Tidak Bisa
    Bakal Ada Pihak Bertanggungjawab Dikerangkeng Terkait Dugaan Korupsi Rp.46 M lebih di Dinas Perikanan Morowali
    MK Pelaku Dugaan Cabul Kabarnya di Aktifkan Kembali Posisi Manager Security PT BTIIG, Ada Apa...?
    Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Shalat Idul Fitri di Lapangan Makorem 132/Tdl, Dihadiri Gubernur Sulteng 
    Bukber Bareng KKLT, Wabup Lutim Sebut Kontribusi PT Vale Besar Dalam Pengembangan SDM

    Ikuti Kami