3 Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Morowali, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

    3 Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Morowali, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
    Salah satu terduga pelaku di Amankan Satresnarkoba Polres Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Dalam sepekan akhir Januari 2022, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Morowali meringkus tiga (3) pria, kasusnya bikin geleng-geleng kepala.

    Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Narkoba Iptu Anton S. Mowala, S.Kom, kepada Wartawan media ini membeberkan 3 penangkapan pria tersebut terkait kasus Narkoba yang saat ini sedang dalam pengembangan dan pendalaman perkaranya.

    Berikut keterangan yang diperoleh Wartawan media ini, Senin (31/01/2022).

    1. Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 22:00 Wita sampai dengan selesai anggota Satnarkoba polres morowali melakukan penangkapan terhadap terduga Dengan inisial M.Y.

    Adapun Kronologis pengungkapan yakni, Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 21:00 Wita, anggota Satnarkoba Polres Morowali tiba di Desa Kolono Kec.Bungku Timur, Kab Morowali, atas adanya informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.

    Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 22:00 Wita dari hasil penyelidikan tersebut anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial  LK. MY  yang berada di dalam rumah miliknya di Desa Kolono, Kec. Bungku Timur, Kab Morowali, dan anggota Satres Narkoba menemukan Sejumlah barang bukti berupa:

    - 6 sachet Cetik bening berisi sabhu dengan berat bruto 1, 65 gram. - 1 buah hp merek realme warnah biru - 1 buah alat hisap (bong).

    2. Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2022 pukul 13.00 Wita sampai dengan selesai anggota Satresnarkoba polres morowali melakukan penangkapan terhadap terduga Dengan inisial LK. HA.

    Kronologis pengungkapannya yakni : Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 13:30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Morowali tiba di Desa Bahodopi, Kec.Bahodopi, Kab. Morowali, atas adanya informasi dari pegawai J&T tentang  adanya kiriman atau paket yang di duga narkoba jenis Tambako Gorila.

    Menindak lanjuti informasi tersebut anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 14:00 Wita dari hasil penyelidikan tersebut anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang lelaki yang bernama LK. HA yang berada di dalam kantor J&T di Desa Bahodopi dan anggota Satnarkoba menemukan Sejumlah barang bukti berupa:

    - 1 sachet Cetik bening berisi tambako gorila dengan berat bruto 51, 45 gram. - 1 buah hp merek Ipon warna merah

    Berdasarakan hasil introgasi dan pengakuan dari LK. HA bahwa narkotika jenis tambako gorila tersebut di peroleh  dari pesan online pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 Wita yang di kirimkan lewat J&T oleh akun instagram sistem stuff yang berada di kota makassar, yang tujuannya untuk digunakan/konsumsi sendiri.

    3. Pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap terduga dengan inisial LK. KM.

    Kronologis penangkapannya yakni :Pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Morowali tiba di Desa Harapan Jaya, Kec.Bumi Raya, Kab.Morowali, atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Lk. KM sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu.

    Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut anggota dilapangan langsung menuju ke rumah terduga, kemudian setelah sampai di rumah terduga anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan kemudian terduga dengan kopratif langsung mengambil dan memperlihatkan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak permen mentos.

    Kemudian, anggota kepolisian kembali melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga dan di temukan kembali alat hisap sabu dan 1 buah timbangan digital, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dengan barang bukti yang di temukan berupa: 

    - 3 sachet Cetik bening berisi narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0, 40 gram. - 1 buah alat hisap sabhu (bong). - 2 buah kaca pireks. - 1 buah handphone android merek Vivo. - uang tunai hasil penjualan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). - 1 buah timbangan digital. - 1 buah kotak permen mentos (tempat sabhu).

    "Ketiga pelaku tersebut kita sudah amankan ditahanan Polres Morowali dan para pelaku ini terancam 4 sampai 12 tahun penjara sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas perwira polisi dua balak dipundaknya itu.

    (PATAR JS)

    MOROWALI Sulawesi tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Korban Kebakaran Bahodopi Butuh Bantuan,...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Polres Jember Siagakan Personel di Pantai Saat Ops Lilin Semeru 2024, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
    Gercep Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Dampak Banjir dan Tanah longsor di Bondowoso
    Operasi Lilin Semeru 2024,Polresta Banyuwangi Lakukan Pembatasan Angkutan Barang, Pelabuhan Ketapang Lancar
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Lakukan Sosialisasi, PT Batu Alam Prima Rencana Tambang Batu Gamping di Desa Lahuafu Morowali 
    Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Perusda, Kejari Morowali: Tersangka IK Dalam Kondisi Sakit Tunda Pemeriksaan
    Kemnaker Gelar Sosialisasi Fitur Daring Pengukur Tingkat Kepatuhan di Kawasan IMIP
    PT Batu Alam Prima Berikan Bantuan Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Desa Lahuafu Morowali
    Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka
    Kejari Kerangkeng 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp.700 juta lebih Proyek Batu Gajah di Desa Dampala APBD 2023, Termasuk PPK BPBD Morowali Inisial AR
    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Kejari Morowali Pastikan Isi Selebaran Yang Beredar Luas terkait Salah Satu Cagub Sulteng 2024 adalah Hoaks 
    Debat Akhir Pilkada Morowali, Paslon RAHA Paling Memukau Bikin Masyarakat Mantap Nyoblos Nomor 4
    Rayakan HUT Ke-129, Bank BRI Cabang Morowali Hadirkan Group Band Republik Hibur Nasabah dan Bagi-Bagi Hadiah 
    Demo Bupati Morowali, AMMM Jilid II: Bagaimana Bisa Sejahtera Bersama Terwujud Urus Listrik Saja Tidak Bisa
    Bakal Ada Pihak Bertanggungjawab Dikerangkeng Terkait Dugaan Korupsi Rp.46 M lebih di Dinas Perikanan Morowali
    MK Pelaku Dugaan Cabul Kabarnya di Aktifkan Kembali Posisi Manager Security PT BTIIG, Ada Apa...?
    Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Shalat Idul Fitri di Lapangan Makorem 132/Tdl, Dihadiri Gubernur Sulteng 
    Bukber Bareng KKLT, Wabup Lutim Sebut Kontribusi PT Vale Besar Dalam Pengembangan SDM

    Ikuti Kami