MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepala Desa (Kades) Ambunu mengatakan bahwa proses hukum sengketa lahan yang saat ini tengah bergulir di pihak kepolisian dalam hal ini Polres Morowali, hanya dilakukan sekelompok kecil saja warga yang tidak sepakat menyerahkan lahannya.
Padahal sebelumnya, sudah ada kesepakatan soal harga ganti rugi lahan yang akan diberikan pihak perusahaan PT Baoshua Taman Industry Investment Group (BTIIG). Tetapi dari pihak sekelompok kecil warga tersebut meminta nilai yang cukup fantastis dari harga yang sudah disepakati.
"Jadi, ada sekitar 98 % itu warga sepakat serahkan lahannya dengan nilai harga yang disepakati di ganti rugi pihak perusahaan. Yang tidak sepakat itu hanya 2 persen saja, " kata Kades Ambunu, Fadli Makka kepada sejumlah Wartawan di kediamannya di Desa Ambunu, Senin (14/10/2022).
Dijelaskan Fadli Makka, bahwa sebelumnya disepakati harga ganti rugi di Desa Ambunu, kec. Bungku Barat, Kabupaten Morowali yakni Rp. 600 juta/ Ha yang ada tanaman dan posisi lahan ada diseputaran Jeti.
Untuk yang tidak ada tanaman tapi berada diseputaran Jeti ganti rugi Rp. 500 juta/ Ha, sementara yang lahannya berjarak radius 150 Meter dari jalan dapat ganti rugi sebesar Rp.480 juta/Ha.
Tetapi dari pihak sekelompok warga yang tidak sepakat membawa kasus ini ke Polres Morowali dengan tuduhan penyerobotan lahan padahal minta ganti rugi Rp.5 Milyar/ Ha.
"Ini yang membuat tidak ada titik temu maupun solusi, akhirnya persoalan ini di bawa ke rana hukum oleh pihak sekelompok kecil warga tersebut dengan laporan penyerobotan lahan, " ungkap Fadli Makka.
Walaupun demikian kata Fadli, dirinya selaku Kades Ambunu sudah berupaya memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan BTIIG untuk membicarakan kembali kesepakatan harga.
Namun, dari pihak sekelompok warga yang tidak sepakat itu tidak membuka ruang (tidak mau) untuk dilakukan pertemuan lebih memilih menempuh jalur hukum.
"Berapa kali saya fasilitasi mereka untuk dilakukan pertemuan tetapi tak pernah mau hadir dalam pertemuan rapat, " terang Kades Ambunu.
Diakhir penjelasan, dikatakan Fadli dari 11 jumlah warga yang sebelumnya bertahan tidak mau menyerahkan lahannya, 3 warga sudah menarik diri dan sepakat dengan keputusan harga yang sudah ditetapkan.
Disebutkan ke 3 warga tersebut yakni Mustakim Ali, Hamlan dan Taufik. Sementara sisa 8 warga atau sekitar 2% masih posisi bertahan yang sekarang mengambil langkah hukum ke Polres Morowali.
"Yang jelas kita selaku Pemerintah Desa berupaya mencari solusi terbaik dalam persoalan ini, investasi jalan dan warga tidak dirugikan, " pungkas Fadli yang turut didampingi istri tercintanya memberi penjelasan.
Sementara itu dari pihak warga yang disebutkan tidak sepakat, berupaya untuk dikonfirmasi Wartawan media ini belum berhasil hingga berita ini ditayangkan.
(PATAR JS)