Patar Jup Jun
Patar Jup Jun
  • Oct 4, 2021
  • 8679

SE Disdik Morowali, Mulai Gaji Oktober Tenaga Pendidik Bersyarat Vaksin, Setda: Saya Dukung

SE Disdik Morowali, Mulai Gaji Oktober Tenaga Pendidik Bersyarat Vaksin, Setda: Saya Dukung
Dalam SE pada point 4 tertulis vaksinasi sebagai syarat bayar gaji tenaga pendidik

MOROWALI, Sulawesi Tengah - Terhitung Mulai Oktober 2021, persyaratan wajib vaksin sudah diberlakukan sebagai syarat bayar gaji bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Morowali, Nomor Surat 421/888/DISDIKDA/2021, tanggal 01 Oktober 2021, ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMP, SD, TK/Paud se-Kab.Morowali.

"Syarat vaksin sudah berlaku sejak tanggal dikeluarkan surat tersebut (1 Oktober 2021), " Tulis Kadis Pendidikan Morowali Amir Amirudin saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) oleh Wartawan media ini, Minggu [3/10/2021].

Diterangkannya, SE tersebut untuk mendukung Percepatan Program Vaksinasi Nasional. Bahkan, ada Sanksi bagi yang menolak Vaksin, Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

"Materi Surat Edaran tersebut sesuai dengan Rapat Koordinasi dengan Bupati dan sesuai dengan pendahuluan surat tersebut. Bahkan kedepan akan diberlakukan bagi yang akan berurusan dengan pemerintah khususnya Kabupaten Morowali, harus menunjukan kartu vaksin, semua ini adalah bagian dari semangat mensukseskan program vaksinasi nasional, " jelasnya.

Lanjutnya, Secara umum masyarakat menghendaki keadaan normal, tapi kalau masyarakat belum vaksin, gimana kita bisa mencapai Hard Immunity. Harapan kita seluruh Pelayan Publik termasuk Aparatur Negara yg didalamnya termasuk guru-guru harus menjadi garda terdepan mensukseskan program tersebut. Sekarang ini yang menjadi sasaran vaksin adalah usia 12 tahunan keatas dalam hal ini siswa-siswi kita. Gimana mo sukses sasaran tersebut kalo guru-guru saja enggan vaksin.

Pada poin 5 surat edaran tersebut sudah ada pengecualian bagi mereka yang tidak bisa vaksin karna ko morbid atau alasan lain yg dikeluarkan oleh tim vaksin. Yakinlah bahwa pemerintah pada prinsipnya tidak akan menyusahkan masyarakat.

"Jadi, Jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan klarifikasi dan atau mengkritisi SE tersebut saya sangat welcome, silahkan ketemu saya dengan senang hati saya akan layani, diskusi atau sharing informasi merupakan langkah bijak dan terhormat, dari pada membuat dugaan atau analisa sepihak, jika kajian dan simpulannya tidak sesuai regulasi dapat membingungkan masyarakat. Bahkan, yang terindikasi menghalang-halangi jalanx program vaksinasipun dapat dikenai sanksi, " himbuhnya .

Setda Morowali Moh.Djafar Hamid SH, yang dimintai tanggapan secara tegas menyatakan dukungannya terhadap SE yang diterbitkan Disdik Morowali guna pencegahan penularan Covid-19 di Kab.Morowali.

"Saya setuju dan mendukung suratnya Pak Kadis dalam rangka suksesnya program nasional percepatan pelaksanaan vaksinasinasi guna pencegahan penularan Covid-19 khususnya di kab.Morowali dan juga untuk kepentingan mereka, keluarga termasuk melindungi orang lain dari penularan covid 19. Kalau kita mau tunggu kesadaran mereka sangat susah, sudah setiap kesempatan dihimbau untuk vaksininasi tapi masih banyak juga yang tidak mau peduli, " terang mantan Kadis LHD dan Kadis Kanlut itu.

Saat ditanya, soal point' 4 sebagaimana tertuang dalam SE yang terkesan ada unsur pemaksaan, ia pun tak mempermasalahkan. "Biar saja biar mereka paham juga bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin, " pungkasnya.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU