PT.TBR di Desa Laroenai Diminta Prioritaskan PBM dan TKBM Lokal, Haerudin: Sesuai Peraturan Menhub No.152 Tahun 2016

    PT.TBR di Desa Laroenai Diminta Prioritaskan PBM dan TKBM Lokal, Haerudin: Sesuai Peraturan Menhub No.152 Tahun 2016
    Camat Bungku Pesisir didampingi Kapolsek Bungku Pesisir serta perwakilan Koramil Bungku Selatan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pemerintah Desa Laroeni dan Pemerintah Kecamatan Bungku Pesisir, bersama PT. Mandiri Laroenai Sejahtera, serta PT. Perdana Abadi Samudra melaksanakan pertemuan. Senin (18/10/2021), Bertempat di Balai Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah.

    Pertemuan digelar untuk melahirkan sebuah kesepakatan bersama terkait pemberdayaan masyarakat setempat, khususnya soal pemberdayaan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Lokal yang telah memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana dipertemuan tersebut turut serta diundang PT. Transon Bumindo Resource (PT.TBR), PT. Metal Smeltindo Selaras, PT. Samudra Logistic dan juga PT. Indo Nilkaz Port.

    Dalam pertemuan turut di hadiri sejumlah masyarakat, namun di sangat disayangkan beberapa perusahaan yang di anggap berkompeten untuk bisa memberikan solusi dari keluhan masyarakat yang hadir hanya PT. TBR yang hadir, sementara perusahaan lainnya tidak hadir, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar.

    Terungkap saat pertemuan bahwa akar permasalahan muncul setelah PT. Samuda Logistic selaku pemenang tender pemuatan batu bara milik PT. Transon Bumindo Resurce dan PT. Metal Smeltindo Selaras, menunjuk PT. Indo Nilkaz Sport dengan surat penunjukan No. 21.10.002/SKL-INP, tertanggal 9 Oktober 2021, berasal dari Sulawesi Tenggara dan kantor pusat di kota kendari, untuk melakukan aktifiatas Bongkar Muat di Jety PT. Transon. 

    Perusahaan bongkar muat PT. Mandiri Laroenai Sejahtera, melalui kuasa direktur Haerudin, menilai penunjukan itu bertentangan dengan peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No.152 tahun 2016, yang mengatur tentang perusahaan bongkar muat.

    Kata dia, sebagaimana diatur dalam peraturan Menhub tersebut, idealnya Perusahaan Bongkar Muat bisa melakukan aktifas ketika mengantongin izin operasi dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Tengah.“ PT. Indo Nilkaz Port itu perusahaan dari Sulawesi Tenggara dan saya belum tau ada dimana kantornya, dan siapa ketua cabang yang di SK-kan, ” Pungkasnya.

    Lanjut dia, Secara hemat di cermati isi surat penunjukan dari PT. Samudara Logistic Selaku Pemenang Tender ke PT. Indo Nilkaz Port, tidak ada perintah untuk melakukan penunjukan ke PBM Lain, sementara dari penelusurannya di temukan ada surat penunjukan baru yang di buat PT. Indo Nilkaz Port ke PBM PT. Perdana Abadi Samudra dengan No.108/SP-INP/X/2021, tertanggal yang sama yaitu 09 Oktober 2021.

    “Kami binggung kok suratnya dari PT. Samuda Logistic ke PBM PT. Nilkaz Port dan Surat PBM PT. Nilkaz Port ke PBM. PT. Perdana Abadi Samudra hari yang sama dan tanggal yang sama, dan juga kami belum mengerti kalau PBM bisa Subkon ke PBM dan proses bongkar muat, " Keluhnya.

    Keberadaan perusahaan tambang Nikel PT.TBR di Desa Laroenai yang hari ini di anggap mampu memberikan kenyamanan selama kurang lebih 5 tahun dan asas keadilan untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat, namun kami kwatir nama baik yang ditorehkan selama 5 tahun akan rusak, dikarenakan ulah perusahaan yang mengabaikan masyarakat local.“Semoga TBR bisa memberikan pemahaman kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah konsesinya” harap Haerudin.

    Humas PT.TBR Basri Zakaria, diwawancara sejumlah Wartawan dalam pertemuan tersebut mendukung upaya yang dilakukan sejumlah PBM maupun TKBM yang ada di Desa Laroenai. Selaku warga setempat, dirinya sependapat agar warga Laroenai harus prioritas diberdayakan PT.TBR.

    "Saya sependapat apa yang menjadi tuntutan teman-teman dan memang harus seperti itu memberdayakan masyarakat lokal. Olehnya, dalam pertemuan berikutnya yang insyaAllah dilaksanakan hari Kamis (21/10/2021), pengambil kebijakan PT.TBR hadir langsung dalam pertemuan, karena ini hanyalah masalah Miss komunikasi yang perlu duduk bersama semua pihak-pihak terkait termasuk perusahaan pemenang tender yang dituding dari luar Sulawesi Tengah, " himbuh mantan Kades Buleleng itu.

    Dalam pertemuan, yang dipimpin Camat Bungku Pesisir Sudarmin SE, sepakat akan dilaksanakan kembali pertemuan pada hari Kamis (21/10/2021) bertempat di Aula kantor Camat Bungku Pesisir, menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait.

    "Jadi hari Kamis yah, kita akan lakukan kembali pertemuan di kantor Camat, semua pihak-pihak terkait se-bisa mungkin hadir termasuk pengambil kebijakan PT.TBR, " harapnya.

    Terkait persoalan yang terjadi, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin, yang diwawancara sejumlah wartawan usai pertemuan, memilih untuk tidak memberikan komentar. "No komen saya, no komen, " katanya sembari bergegas pergi meninggalkan para awak media.

    (Patar Jupian S)

    MOROWALI Sulawesi Tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Ada Wacana Boikot, Jika PT.TBR di Desa Laroenai...

    Artikel Berikutnya

    Berkat Pondok Pesantren Nurul Hufadz di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami