Diduga PT MKAL Biang Kerok Luapan Lumpur di Jalan Poros Solonsa, DLHD Morowali Akan Bertindak

    Diduga PT MKAL Biang Kerok Luapan Lumpur di Jalan Poros Solonsa, DLHD Morowali Akan Bertindak
    Tampak, lumpur meluap ke jalan poros Trans Sulawesi di Desa Solonsa

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Luapan air berlumpur berwarna kuning ke jalan poros Solonsa (Jl Trans Sulawesi), di duga kuat akibat aktivitas pertambangan PT. Mitra Karya Agung Lestari (PT MKAL) yang berada tak jauh dari lokasi tersebut.

    Luapan air berlumpur ke jalan poros itu terjadi sekitar dua (2) hari lalu, yang menyebabkan melubernya air bercampur lumpur tepat berada ke jalan poros Trans Sulawesi di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

    "Penyebabnya ini, kita menduga karena aktivitas perusahaan PT MKAL dan hampir setiap musim hujan ada terjadi dampak yang serupa, " terang sumber media ini, sembari menjelaskan berbagai dampak yang ditimbulkan.

    Hal semacam ini, lanjut sumber bukan kali pertama terjadi tetapi sudah sering kali. Termasuk, meluber ke area persawahan warga juga pernah bahkan pernah merangsak masuk ke kepemukiman warga yang berada di sekitar area tersebut.

    Atas kejadian ini membuat pengguna jalan tidak nyaman karena terjadinya kerusakan pada permukaan jalan poros Trans Sulawesi itu, dan warga sekitar juga kerap merasa di 'hantui' saat musim hujan turun.

    "Olehnya, kita berharap kepada Pemerintah pusat maupun daerah untuk bertindak tegas, bila perlu ditutup saja jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan karena telah membuat warga maupun pengguna jalan dirugikan, " pinta sumber dengan intonasi tegas.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali, Elyta Gawi, ST, M.Sc, di konfirmasi di kantornya Selasa (11/01/2023), Mengakui sudah menerima adanya informasi luapan air bercampur lumpur di jalan Trans Sulawesi Solonsa. 

    Atas hal ini, DLHD Morowali akan memanggil pihak perusahaan tambang penyebab meluapnya air lumpur berwarna kuning ke jalan poros Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    "Kita sudah full up itu info dan akan segera memanggil pihak perusahaan untuk segera dilakukan langkah solusi mengatasi hal tersebut dan tindakan konkrit agar kedepan tak lagi terjadi hal serupa, " terangnya yang turut didampingi Kabid Penataan dan Pentaatan, Hasniah, ST, M.SC, di ruang kerja Kadis DLHD Morowali.

    Dijelaskan Elyta Gawi, bahwa disana harusnya dibuatkan plat deker atau cross drayer (Saluran penyeberangan air) dengan kapasitas besar yang mirip seperti dibuat PT IMIP di Bahodopi.

    Sebab sekarang ini, buangan air dilokasi tersebut sudah terpusat melalui jalan tidak lagi terdistribusi kepemukiman warga seperti yang sudah pernah terjadi.

    Hal ini karena pihak perusahaan sudah melakukan berbagai rekomendasi dari DLHD Morowali untuk ditindaklanjuti dilokasi area tambang, termasuk memastikan fungsi sediment pond benar-benar berjalan. 

    "Sebenarnya ini sudah ada solusi yang di berikan dari Balai Jalan dan sudah disepakati bersama dengan pihak perusahaan tetapi kemungkinan ada kendala biaya di pihak perusahaan sehingga dari Balai Jalan belum realisasikan, " jelas mantan pejabat kepala bidang di dinas PUPR Morowali itu.

    Dikatakan mantan sekretaris DPM-PTSP itu bahwa diarea lokasi tersebut bukan hanya 1 perusahaan saja yang beraktivitas tetapi sudah berjemaah, sehingga kemungkinan dampak yang timbul bukan hanya 1 perusahaan saja.

    Namun aktivitas tambang yang dekat lokasi disana PT MKAL, sementara PT Alaska kita hentikan sementara karena dokumen tahapan penambangan tidak sesuai dokumen lingkungan sehingga kita ajukan untuk di adendum ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) di pusat.

    "Jadi, nanti kita akan panggil semua perusahaan disana itu untuk bersama-sama melakukan dan melaksanakan solusi atas dampak yang timbul, " pungkasnya.

    Ditambahkan Kabid Penataan dan Pentaatan, Hasniah bahwa perusahaan dimaksudkan sudah pernah dilakukan penghentian sementara karena adanya pelanggaran lingkungan namun dibuka kembali lagi.

    Hal ini sesuai aturan yang berlaku, ketika suatu perusahaan pertambangan sudah melaksanakan tahapan yang direkomendasikan DLHD maka status penutupan sementara harus dibuka kembali.

    "Proses penghentian itu ada tahapan, ketika tahapan itu dilaksanakan maka harus dibuka kembali. Terkecuali pelanggaran berat harus ditutup permanen, " ucapnya.

    Sementara itu pihak management PT MKAL, Eli yang di konfirmasi via WhatsApp di No +62 823-3181-xxxx belum memberikan jawaban hingga berita ini tayang.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Terancam Hukuman Mati, 2 Pelaku Pembunuhan...

    Artikel Berikutnya

    DLHD Morowali Klarifikasi Soal Luapan Lumpur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami